PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat

Senin, 02 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, surat edara hate speech tersebut mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

"Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus, namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Jazuli menilai, SE hate speech tersebut juga akan memasung demokrasi. Karena itu, harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

"Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini salah satunya bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
  2. Terkait Surat Hate Speech, Polda Metro Jaya Irit Bicara
  3. Aturan Hate Speech tidak Halangi Kebebasan Berpendapat
  4. Hate Speech Terus Jadi Perbincangan Hangat di Medsos
  5. Dianggap Provokator, Polisi Tahan 27 Warga Kampung Pulo

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan