Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Serangan penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menuai kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berpotensi sebagai serangan yang terencana terhadap pembela hak asasi manusia.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bidang Advokasi, Nurul Amalia, menilai kejadian tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa korban sekaligus ruang kebebasan sipil di Indonesia.

“Tindak kejahatan tersebut tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi ruang kebebasan sipil serta keamanan para pembela HAM di Indonesia,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Baca juga:

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Aktivis 98 Apresiasi Respons Cepat Pemerintah

Nurul menegaskan bahwa PKS mengutuk keras tindakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tindak kejahatan yang diduga terencana dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan kasus ini diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Pelaku serta pihak yang berada di balik peristiwa ini, termasuk aktor intelektualnya, harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nurul.

Baca juga:

Kapolri Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Selain mendorong penegakan hukum, Nurul juga menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus serta para pembela hak asasi manusia lainnya.

Menurutnya, keselamatan aktivis masyarakat sipil harus dijamin agar mereka dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa jaminan keamanan bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.

Hak tersebut telah diatur dalam konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan

Di sisi lain, Nurul turut menyampaikan doa dan solidaritas kepada Andrie Yunus beserta keluarganya agar diberikan kekuatan serta kesembuhan setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis pembela HAM berpotensi menjadi preseden buruk bagi keselamatan masyarakat sipil di masa mendatang.

“Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa tidak ada ruang aman bagi kerja-kerja yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” kata Nurul. (Pon)

Baca Artikel Asli