PKS Sarankan Pemerintah Tambah 'Jurus' Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Selasa, 22 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kondisi saat ini minyak goreng (migor) masih langka di pasaran. Kelangkaan itu tidak lepas dari lonjakan harga komoditas crued palm oil (CPO) global. Untuk itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki saran lain yang bisa dipakai pemerintah guna mengatasi kelangkaan migor.

Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO.

Baca Juga:

Minyak Goreng Langka di Pasaran, Polri Minta Ibu-Ibu Berhati-hati

Melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia.

Namun, PKS melalui Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto, menawarkan jurus baru yang bisa dipakai pemerintah. Menurut dia, pemerintah didesak meningkatkan pengawasan kepada ekspotir CPO. Pengawasan penting dilakukan agar pasokan CPO sebagai bahan baku pembuatan migor ke produsen berjalan lancar.

"Agar suplai migor dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pascapenetapan kebijakan DMO," kata Mulyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (22/2).

minyak goreng
Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang peyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. (ANTARA/HO)

Anggota Komisi VII DPR itu khawatir aliran bahan baku migor ini tersendat sehingga produksi dan suplai ke pasar domestik pun terganggu. Faktanya, meski kebijakan DMO ini sudah berjalan tiga minggu, sejak awal Februari 2022, tetapi sampai hari ini persoalan kelangkaan minyak goreng di masyarakat belum hilang.

"Dilaporkan bahwa industri migor ada yang kesulitan mendapat CPO sesuai harga DMO tersebut di atas. Sehingga tidak mampu memproduksi migor seharga harga eceran tertinggi (HET) dan terpaksa mengurangi produksinya," ujar politikus PKS itu.

Tak hanya itu, kata Mulyanto, di sejumlah daerah ditemukan kasus-kasus yang diduga terjadi praktek penimbunan minyak goreng. Karena itu, PKS mendesak pemerintah memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan.

"Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkam kewajiban DMO," imbuh dia.

Baca Juga

Kelangkaan Minyak Goreng Belum Teratasi

Politikus Partai Dakawah ini meminta juga pemerintah bertindak tegas dan konsisten untuk tidak menerbitkan izin ekspor bagi eksportir CPO yang belum menyalurkan CPO sesuai kewajiban kuota DMO. "Kalau perlu dicabut izin usahanya," tegas Mulyanto.

Lebih lanjut, Mulyanto menambahkan, berkaca dari pengalaman DMO batubara, pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi berat.

"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tutup petinggi PKS itu. (Pon)

Baca Juga:

Mabes Polri Bakal Panggil Seluruh Produsen Minyak Goreng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan