Minyak Goreng Langka di Pasaran, Polri Minta Ibu-Ibu Berhati-hati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Februari 2022
Minyak Goreng Langka di Pasaran, Polri Minta Ibu-Ibu Berhati-hati

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelangkaan minyak goreng kini menjadi permasalahan bagi masyarakat. Apalagi, fenomena ini sudah terjadi dalam jangka waktu lama.

Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat khususnya ibu-ibu untuk tidak terpancing dengan iklan minyak goreng murah di pasaran. Sebab, beberapa oknum kini memanfaatkan iklan tersebut untuk melakukan penipuan.

Baca Juga:

Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, proses dugaan penipuan ini terjadi saat ibu-ibu mengeluarkan uang untuk pembelian minyak, namun barang tersebut tak kunjung datang.

"Banyak ibu-ibu terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring (online) dengan harga murah. Jadi dia kasih uang muka, tapi barang tidak sampai," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).

Menurut Whisnu, pemerintah telah menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng ke masyarakat. Yakni Rp 14 ribu kemasan premium, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan biasa, dan Rp 11.500 minyak goreng curah.

Dengan begitu, ia memastikan tidak ada lagi distributor atau oknum yang menjual minyak goreng di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.

Whisnu meminta masyarakat lebih selektif dan tak mudah terpancing atas promo minyak goreng murah di bawah HET tersebut.

"Jadi jangan terpancing. Kami juga mohon waktu untuk melakukan pengawasan dan pengawalan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak," jelas dia.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Distribusikan 30 Liter Minyak Goreng ke 27 Kabupaten/Kota

Sementara, Satgas Pangan Polri masih belum menyimpulkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir disebabkan permainan kartel.

Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Diketahui, Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

"Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel. Karena ada fakta yang harus dikumpulkan," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika.

Helmy menuturkan, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Misalnya kasus temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang belum diedarkan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut.

Helmy menjelaskan, pihaknya mendalami apakah minyak goreng yang ditemukan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Yang pasti, jajarannya bakal memanggil semua pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan dimintai keterangan," ungkap Helmy.

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut belum dapat sepenuhnya dikatakan bahwa telah terjadi praktik penimbunan minyak goreng.

"Penyidik tidak bisa mengatakan langsung menimbun. Kami coba dalami, ada aturan, ada syarat bisa dikatakan penimbunan sesuai perpres," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Operasi Pasar di Bandung, Mendag Lutfi Pasok 23 ribu Liter Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Bulog memastikan, stok beras dan minyak goreng di Aceh aman menjelang Ramadan 2026. Hal itu dikatakan Direktur Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Bagikan