PKS Ingin Pilkada Aceh Digelar 2022

Minggu, 14 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Aceh diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

"Kami melihat bahwasanya tidak ada yang salah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang sudah membuat tahapan pilkada selama ini," Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Haji Zaenal Abidin.

Baca Juga:

DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022

Menurutnya, KIP Aceh selaku lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan Pilkada/Pemilu di Aceh, sudah mempunyai acuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pada Pasal 65 ayat 3 dan 4 UUPA, kata Zaenal Abidin, dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Karena kepemimpinan gubernur dan 20 bupati/walikota di Aceh akan berakhir pada tahun 2022 mendatang, kata dia, pihaknya menilai langkah KIP Aceh untuk melakukan tahapan pilkada sudah tepat.

Simulasi TPS
Simulasi TPS. (Bawaslu)

“KPU pusat harus melihat hal ini (Pilkada Aceh) secara jernih. Kami berharap koordinasi antara KIP Aceh dan KPU berjalan baik, mari kita bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintah di Aceh,” kata Zaenal Abidin menambahkan.

Untuk itu, sesuai dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (KPS) maka Fraksi PKS DPR Aceh bersikap bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh harus digelar pada tahun 2022 mendatang.

Pihaknya juga menegaskan, tetap mendukung tahapan pilkada yang dilakukan KIP Aceh guna menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh pada tahun depan.

"Pilkada digelar di tahun 2022 karena hal ini penting demi regenerasi kepemimpinan di Aceh ke depan,” kata Zaenal dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan