PKS Dorong Percepatan RUU Minuman Beralkohol
Jumat, 13 November 2020 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol saat ini sudah mulai masuk dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR. Sebagai salah satu Fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) akan mendorong percepatan penyelesaian RUU tentang Minuman Beralkohol di DPR.
Anggota Baleg DPR F-PKS, Amin AK menilai, aturan tersebut perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
“Kami akan berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan," ujar Amin dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Baca Juga:
Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Ingin Selamatkan Kehidupan Warga
Menurut Amin, saat ini peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat. Meskipun sudah diatur dalam KUHP dan beberapa Peraturan Daerah, namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada.
“RUU Minuman Beralkohol ini nantinya dapat memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya remaja dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol,” ujar Amin.

Menurutnya, RUU Minuman Beralkohol akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Tak hanya memperketat jumlah minuman beralkohol yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi.
Baca Juga:
DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol
"Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol. Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera di bahas dan disahkan,” kata dia. (Pon)