Pasien Masuk RSJ Akibat Mabuk Kecubung di Kalsel Bertambah Jadi 47 Orang


Buah kecubung yang kini viral dikabarkan dikonsumsi untuk efek mabuk. (ANTARA/Firman)
MerahPutih.com - Jumlah remaja yang dirawat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akibat mabuk kecubung terus bertambah.
Tercatat, dari yang semula hanya 44 orang, kini bertambah menjadi 47 orang dan dua orang meninggal dunia.
Diduga tanaman kecubung tersebut sengaja diracik dengan jinet untuk menjadi tablet jenis baru, dan diedarkan di Kalsel. Bila diminum akan memberikan efek serius bagi pemakai.
Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengakui masih belum mengetahui dari mana para pemakai mendapatkan barang yang membuat linglung dan bisa membawa kematian tersebut
Baca juga:
Keracunan Buah Kecubung: Ini Berbagai Dampak Utamanya yang Viral di Kalimantan
Adapun rincian asal pasien kecubung yakni dari Banjarmasin 26 orang, tiga orang Banjarbaru, Kabupaten Banjar tujuh orang, HSS dan Kotabaru masing-masing satu orang, Kapuas tiga orang, dan asal Batola enam orang.
Dua pasien yang meninggal berjenis kelamin laki-laki. Korban pertama meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. Sedangkan yang kedua pada Selasa pagi, tanggal 9 Juli 2024.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena maraknya pemakai kecubung cukup dilematis, lantaran pelaku penyalahgunaan belum bisa terjerat hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika.
"Kecubung ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substance (NPS) karena mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol dan bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran," ucapnya.
Wisnu meyakini, fenomena ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat untuk masuk dalam usulan konvensi besar dunia narkotika melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nation Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.
Baca juga:
Cara Membedakan Kecubung Bungur Kalimantan dan Tanjung Bintang
Ia mengimbau warga yang mendapati penyalahgunaannya agar melapor ke pihak berwajib ataupun BNN setempat. Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.
"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," terangnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mabuk sebelum Pertandingan, 2 Wasit Polandia Dicopot dari Liga Champions

Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk

Pasien Masuk RSJ Akibat Mabuk Kecubung di Kalsel Bertambah Jadi 47 Orang
