Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PKB Nilai Syarat Capres-Cawapres Minimal Perguruan Tinggi Mendiskriminasi Lulusan Pesantren

Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Februari 2021

Merahputih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak pengaturan calon legislatif (caleg), calon wakil presiden (cawapres) dan calon presiden (capres) harus lulusan perguruan tinggi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

"Wacana tersebut membuka potensi diskriminasi bagi lulusan pesantren yang ingin mengabdi melalui ruang-ruang politik," ujar Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal dikutip dari laman resmi PKB, Selasa (2/2).

Baca Juga:

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Menurut dia, dalam memilih caleg atau capres, ijazah akademis tidak selalu berkorelasi dengan sifat dari personal yang bersangkutan. Yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam memilih pemimpin publik adalah mereka yang mempunyai sifat amanah, sidik, fathonah, dan tabligh.

"Berangkat dari hal itu maka menurut syarat tersebut justru gugur secara akademis," tandas dia.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/Ardika

Fraksi PKB merasa sisi teknis akademis hanyalah salah satu faktor dari banyak kapasitas yang dibutuhkan para wakil rakyat. Sehingga, untuk syarat minimal jenjang pendidikan akan lebih baik jika tetap mengikuti norma hukum di UU Pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

banyak lulusan pesantren saat ini sulit mendapatkan legitimasi pemerintah setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tinggi agama Islam. Meski begitu, ijazah mereka tidak diakui.

"Karena lembaga pendidikan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendikbud maupun Kemenag," tandas dia. (Pon)

Baca Artikel Asli