Pj Heru Tegaskan RT yang Terima Setoran dari Jukir Liar akan Diberi Peringatan
Jumat, 17 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku mendapat laporan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo ada oknum RT yang menerima setoran Rp 50 ribu perhari dari juru parkir (jukir) liar.
"Ya saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu (ada oknum RT yang dapat setoran dari jukir liar)," kata Pj Heru di Jakarta, Jumat (17/5).
Pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi oknum RT tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah DKI Jakarta.
Baca juga:
"Ya nanti melalui mekanisme disana ada Pak Aspem (asisten pemerintahan) mekanisme pak lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," tuturnya.
Pemprov DKI perlu menilik aturan-aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda). Lalu, bila terbukti melanggar Perda RT tersebut akan dipecat dan selanjutnya diganti.
"Ya tentunya di perda kan ada, kita menegakan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," jelas dia.
Baca juga:
Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu
Seperti diketahui, mulai Rabu (15/5) kemarin Dishub DKI bersama dengan Satpol PP dan TNI-Polri melakukan operasi pengawasan parkir liar di wilayah Jakarta.
Dalam operasinya, Dishub menertibkan sebanyak 12 jukir liar di sejumlah minimarket sepanjang Jalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan salah satu jukir liar saat hendak diamankan, dia mengaku menyetor uang Rp 50 ribu pada ketua RT.
Jukir tersebut pun mengarahkan petugas ke rumah oknum RT tersebut yang berada tepat di samping minimarket. (Asp).