Pinjol Bikin Banyak Korban, Pemerintah Dinilai Lembek

Rabu, 18 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah dinilai belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat ketidaktegasan tersebut, masyarakat Indonesia semakin terjerat kasus terkait pinjol.

Merujuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari pinjol mencapai Rp 19 triliun pada Mei 2023. Lalu, pada Maret 2024, Bank Indonesia melaporkan bahwa kredit pinjol per Maret 2024 sudah melampaui angka Rp64 triliun.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mufti Anam menilai hal ini menunjukkan betapa cepat pertumbuhan dan mudahnya masyarakat terjerat pada rentenir pinjol. Ia pun meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal pinjol ini.

"Korban Pinjol terus bermunculan karena dianggap sebagai solusi saat membutuhkan uang cepat tanpa ribet. Padahal, justru menyusahkan di kemudian hari dengan bunga yang tinggi dan penagihan yang tidak jelas," kata Mufti dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Baca juga:

Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!

Kendati pemerintah telah melakukan penutupan terhadap situs pinjol ilegal, Mufti menyebut pengawasan yang tidak ketat tetap membuat pinjol-pinjol kerap bermunculan.

“Tanpa pengawasan yang memadai dan sanksi yang tegas, akibatnya korban terus bermunculan. Pemerintah tak berdaya karena pinjol makin merajalela, rakyat menderita,” tuturnya.

Ia menilai pemerintah harus cepat mengambil langkah yang lebih tegas terkait pinjol karena semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Pinjol, kata dia, berdampak secara signifikan pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, bahkan pada kasus kriminal.

“Berapa kali kita dengar ada kasus kekerasan bahkan hingga pembunuhan karena utang pinjol. Pemerintah seharusnya bisa melihat masalah pinjol ini merusak sendi-sendi kehidupan karena utang pinjol kerap membutakan nurani manusia,” bebernya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan