Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi

Pesan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPurih.com - Perkembangan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak di masyarakat hingga Rp 137 triliun mendapat sorotan dari legislator Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menilai, keberadaan pinjol terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjol yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat

“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi," kata Yuliani kepada wartawan, Selasa (21/1).

Baca juga:

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej

Yuliani meminta OJK untuk mengawasi pinjol ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, kata dia, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

"Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi," ujarnya.

Menurutnya, pinjol ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Persyaratan pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.

Baca juga:

Keluarga Meninggal Terlilit Pinjol di Ciputat, Ternyata Ayah Gantung Diri Setelah Bunuh Anak-Istri

“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.

Yuliani juga meminta persyaratan pinjol perlu diperketat oleh OJK. Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran. “Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK," pungkasnya. (Pon)

#OJK #Pinjol Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
KTP warga Aceh disebut kebal pinjol atas kebijakan Pemprov Aceh. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, karena membongkar kasus pinjol ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Bagikan