Pinjaman Online Makin Meningkat, Naik 89 Persen Secara Tahunan
Kamis, 03 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - OJK melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech P2P lending atau pinjaman online yang mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) berada pada level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024.
Saat ini, terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Selain itu, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Baca juga:
Mengenal TKB90 pada Pinjaman Online yang Kian Menyusut
OJK menegaskan, kondisi saat ini, piutang pembiayaan lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp 7,99 triliun atau meningkat 89,20 persen secara tahunan (yoy).
Peningkatan pembiayaan Paylater diikuti dengan rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen, membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL.
"Lalu kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko," katanya. (*)