Pindah Kewarganegaraan Tergantung Peraturan Masing-Masing Negara

Jumat, 20 Maret 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Internasional - Perpidahan status kewarganegaraan (naturalisasi) seseorang sering dilakukan oleh negara-negara diseluruh dunia ini. hal itu dilakukan dengan berbagai macam alasan negara menerima kewarganegaraannya, biasanya  mereka sudah lama berdomisili disana atau karena prestasi yang dimilikinya.

Sehingga negara tujuan untuk dijadikan domisili rela menerimanya sebagai warga masyarakat baru untuk bersama-sama memberikan kosntribusi positif dalam membangun negara tersebut. (Baca: Gabung dengan Tentara Amerika, Miss Indonesia 2006 Jadi Artis Dadakan)

"Dalam kacamata hubungan internasional (HI) perpindahan kewarganegaran itu tergantung sama peraturan hukum di negara masing-masing" kata Fifi mahasiswa HI Airlanggar Surabaya, setelah dihubungi merahputih, Jum'at (20/3).

Ia menambahkan, jika di Indonesia sendiri orang asing jikalau ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) harus menetap di Indonesia minmal 5 tahun lamanya kamudian baru bisa diproses perpindahan kewarganegaraannya. (Baca: Dianggap Pengkhianat, Ini Komentar Miss Indonesia 2006)

Begitupun ketika ada masyrakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan, negarapun tidak bisa banyak berbuat apa soalnya sistem yang dianut Indonesia ini adalah sistem demokrasi yang memberikan kebebasan terhadap masyrakatnya, ia
mencontohkan lain halnya dengan negara Korut yang menganut sistem komonis yang mana masyrakatnya selalu diatur sesuai dengan pemerintah. pungkasnya. (fik)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan