Pimpinan KPK Jadikan Kritik Eks Penyelidik-nya Bahan Koreksi
Selasa, 23 November 2021 -
MerahPutih.com - Kritik mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mendapat respons positif dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.
Nawawi menyebut kritik yang disampaikan Aulia Postiera semestinya dijadikan bahan koreksi terhadap kinerja lembaga antirasuah.
"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Respons KPK Soal Telegram Panglima TNI
Melalui akun Twitter @paijodirajo, Aulia mengkritisi KPK yang kerap mengungkap informasi terkait penyelidikan kasus kepada publik.
Menurut Aulia, pernyataan KPK tersebut menyulitkan penyelidik dalam bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Aulia, merupakan mantan kasatgas penyelidikan di lembaga antirasuah yang dikenal mumpuni dalam menjalankan tugas.
Nawawi menilai, apa yang disampaikan Aulia dalam kritiknya tentu didasarkan atas kapabilitas dan relevan dengan kondisi di lapangan.
"Harusnya memang suatu proses penyelidikan-penyidikan adalah bersifat tertutup dan confidential. Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," ujarnya.
Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan tentu akan menyulitkan bagi para penyelidik yg masih bekerja untuk menemukan 2 bukti permulaan yg cukup.
— paijodirajo (@paijodirajo) November 20, 2021
Pihak2 yg terlibat berpotensi menghilangkan bukti2.
Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?
Menurut Nawawi, melalui kritik tersebut Aulia berupaya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dapat maksimal dilakukan melalui serangkaian tindakan, bukan hanya ucapan.
"Mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita, perbanyaklah tindakan, kurangi omongan. Hatur nuhun Mas Aulia masih tetap peduli dengan kerja-kerja Komisi," pungkas Nawawi.
Sebelumnya diberitakan, Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.
Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.
Baca Juga:
Kabiro Perencanaan dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Terbukti Langgar Kode Etik
Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan Pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar.
Padahal, Pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersrbut karena ulah Pimpinan KPK saat ini. (Pon)