Pimpinan KPK Jadikan Kritik Eks Penyelidik-nya Bahan Koreksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Pimpinan KPK Jadikan Kritik Eks Penyelidik-nya Bahan Koreksi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kritik mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mendapat respons positif dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.

Nawawi menyebut kritik yang disampaikan Aulia Postiera semestinya dijadikan bahan koreksi terhadap kinerja lembaga antirasuah.

"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Baca Juga:

Respons KPK Soal Telegram Panglima TNI

Melalui akun Twitter @paijodirajo, Aulia mengkritisi KPK yang kerap mengungkap informasi terkait penyelidikan kasus kepada publik.

Menurut Aulia, pernyataan KPK tersebut menyulitkan penyelidik dalam bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Aulia, merupakan mantan kasatgas penyelidikan di lembaga antirasuah yang dikenal mumpuni dalam menjalankan tugas.

Nawawi menilai, apa yang disampaikan Aulia dalam kritiknya tentu didasarkan atas kapabilitas dan relevan dengan kondisi di lapangan.

"Harusnya memang suatu proses penyelidikan-penyidikan adalah bersifat tertutup dan confidential. Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," ujarnya.

Menurut Nawawi, melalui kritik tersebut Aulia berupaya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dapat maksimal dilakukan melalui serangkaian tindakan, bukan hanya ucapan.

"Mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita, perbanyaklah tindakan, kurangi omongan. Hatur nuhun Mas Aulia masih tetap peduli dengan kerja-kerja Komisi," pungkas Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.

Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.

Baca Juga:

Kabiro Perencanaan dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Terbukti Langgar Kode Etik

Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan Pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar.

Padahal, Pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersrbut karena ulah Pimpinan KPK saat ini. (Pon)

#KPK #Wadah Pegawai KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan