Pimpinan KPK Jadikan Kritik Eks Penyelidik-nya Bahan Koreksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Pimpinan KPK Jadikan Kritik Eks Penyelidik-nya Bahan Koreksi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kritik mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mendapat respons positif dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.

Nawawi menyebut kritik yang disampaikan Aulia Postiera semestinya dijadikan bahan koreksi terhadap kinerja lembaga antirasuah.

"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Baca Juga:

Respons KPK Soal Telegram Panglima TNI

Melalui akun Twitter @paijodirajo, Aulia mengkritisi KPK yang kerap mengungkap informasi terkait penyelidikan kasus kepada publik.

Menurut Aulia, pernyataan KPK tersebut menyulitkan penyelidik dalam bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Aulia, merupakan mantan kasatgas penyelidikan di lembaga antirasuah yang dikenal mumpuni dalam menjalankan tugas.

Nawawi menilai, apa yang disampaikan Aulia dalam kritiknya tentu didasarkan atas kapabilitas dan relevan dengan kondisi di lapangan.

"Harusnya memang suatu proses penyelidikan-penyidikan adalah bersifat tertutup dan confidential. Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," ujarnya.

Menurut Nawawi, melalui kritik tersebut Aulia berupaya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dapat maksimal dilakukan melalui serangkaian tindakan, bukan hanya ucapan.

"Mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita, perbanyaklah tindakan, kurangi omongan. Hatur nuhun Mas Aulia masih tetap peduli dengan kerja-kerja Komisi," pungkas Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.

Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.

Baca Juga:

Kabiro Perencanaan dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Terbukti Langgar Kode Etik

Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan Pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar.

Padahal, Pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersrbut karena ulah Pimpinan KPK saat ini. (Pon)

#KPK #Wadah Pegawai KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan