Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Ronald Tannur
Kamis, 25 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.
Politikus Gerindra itu berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu.
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (25/7).
Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut. Alasannya, lanjut dia, karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca juga:
Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tutur Habiburokhman.
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," imbuh dia
Lebih jauh, Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding. "Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," tandas pimpinan Komisi Hukum DPR itu. (*)