Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Ronald Tannur
Arsip-Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman . (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.
Politikus Gerindra itu berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu.
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (25/7).
Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut. Alasannya, lanjut dia, karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca juga:
Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tutur Habiburokhman.
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," imbuh dia
Lebih jauh, Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding. "Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," tandas pimpinan Komisi Hukum DPR itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri