Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Ronald Tannur
Arsip-Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman . (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.
Politikus Gerindra itu berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu.
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (25/7).
Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut. Alasannya, lanjut dia, karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca juga:
Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tutur Habiburokhman.
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," imbuh dia
Lebih jauh, Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding. "Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," tandas pimpinan Komisi Hukum DPR itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan