MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dilakukan pada akhir masa reses, Senin (13/5).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat yang digelar saat reses harus lebih dulu mengantongi izin dari pimpinan DPR. Menurutnya, pelaksanaan rapat tersebut sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
Baca juga:
"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Dasco melanjutkan, keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR dalam rapat kemarin akan dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang, kita tunggu saja hasilnya," tutur Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Sebelumnya Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Baca juga:
Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III dengan Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat tersebut. (Pon)