Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pimpinan DPR Ajak Masyarakat Pahami Konsekuensi Bermedia Sosial

Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Desember 2020

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

Dia menilai komentar dan berbagai hal yang diunggah di media sosial harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Polda Metro Tangkap Simpatisan FPI Ancam Penggal Kepala Polisi

“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Hal itu dikatakannya terkait langkah kepolisian yang menangkap S (40) pelaku yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.

Azis mendukung sikap Kepolisian dan meminta aparat dapat memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku yang merupakan pelaku pengancaman pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.

Konferensi pers kasus pengancaman terhadap Kapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

S (40) sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga

Polisi Ringkus Pedagang yang Ancam Kapolda Metro Jaya

Dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Politisi Partai Golkar itu menilai apapun motifnya, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk "aware" akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan yang kita lakukan termasuk di medsos. (Pon)

Baca Artikel Asli