Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat
Senin, 13 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tidak sesuai tujuan awal. Biaya pilkada kini malah naik lebih dari 100 persen. Hal ini berdasarkan paparan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Dia mencontohkan, di daerah asalnya, Labuhan Batu, kenaikan biaya pilkada mencapai 3 kali lipat. "Setidaknya di kampung saya sendiri, Labuhan Batu, biasanya Rp13 miliar, sekarang Rp32 miliar," katanya. (Baca: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol)
Beruntung bagi daerah yang mampu, tapi jadi buntung untuk wilayah yang minim sumber pendapatanya. Efisiensi, lanjut Rambe, hanya berlaku pada biaya pencetakan surat suara dan honor petugas penyelenggara. (Baca: Komisi II DPR: Parpol Peserta Pemilu 2014 Wajib Ikut Pilkada)
Rambe menambahkan, biaya mahal tersebut dikarenakan empat jenis kampanye dibiayai oleh negara. "Pelaksanaan kampanye ditanggung daerah, kalau honor naik wajar," tandasnya.
Semula, pengukuhan pilkada serentak bertujuan efisiensi dana. Adanya pilkada yang terjadi hampir setiap bulan di daerah menjadi alasan utama. Pasalnya, dengan pengadaan pilkada demikian membuat pengeluaran membeludak. Penyelenggaraan pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang akhirnya disahkan dan diundangkan tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57. (mad)