Pilkada 2024 Bakal Diikuti 203.657.354 Pemilih

Kamis, 31 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 1.556 pasangan calon (paslon) kepala daerah akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memperinci dari total 1.556 pasangan calon itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 284 pasangan calon wali kota dan wakilnya di 93 kota, dan 1.168 pasangan calon bupati dan wakilnya di 415 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, dia menuturkan, terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024, dengan rincian 1 pasangan calon jalur perseorangan pada pemilihan gubernur, 41 pasangan calon jalur perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon jalur perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota.

Ia memaparkan, terdapat satu calon tunggal di 37 daerah pada Pilkada 2024, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan walikota dan wakil walikota.

Baca juga:

Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada

Adapun, jumlah pemilih yang akan menyumbangkan suaranya pada Pilkada 2024 ada sebanyak 203.657.354 pemilih, yang terdiri dari 101.645.992 laki-laki dan 102.011.362 perempuan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan