Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi
Rabu, 22 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten batal demi hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Nusron menegaskan, pihaknya telah memeriksa pejabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut.
Hal tersebut, lantaran meski pemeriksa lapangan berasal dari swasta, dalam hal ini kantor jasa survei berlisensi (KJSB).
"Kepala seksi pengukurannya yang saya tindak, hari ini sudah saya periksa," kata Nusron di Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Baca juga:
Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang
Nusron mengungkapkan, meski untuk pengukuran tanah dalam memberikan SHGB bisa menggunakan jasa swasta, namun harus dilakukan verifikasi kembali oleh petugas ATR/BPN setempat.
Hal tersebut agar tidak adanya masalah di kemudian hari seperti di Kabupaten Tangerang.
"Boleh pihak swasta yang mengukur, tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuhan di Kepala Kantor setempat," jelasnya.
Dia mengatakan batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi privat properti.
“Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.
Baca juga:
Operasi Gabungan TNI AL dan KKP Cabut Pagar Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut.
"Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya. (Knu)