Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi
Pencabutan pagar Laut. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten batal demi hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Nusron menegaskan, pihaknya telah memeriksa pejabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut.
Hal tersebut, lantaran meski pemeriksa lapangan berasal dari swasta, dalam hal ini kantor jasa survei berlisensi (KJSB).
"Kepala seksi pengukurannya yang saya tindak, hari ini sudah saya periksa," kata Nusron di Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Baca juga:
Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang
Nusron mengungkapkan, meski untuk pengukuran tanah dalam memberikan SHGB bisa menggunakan jasa swasta, namun harus dilakukan verifikasi kembali oleh petugas ATR/BPN setempat.
Hal tersebut agar tidak adanya masalah di kemudian hari seperti di Kabupaten Tangerang.
"Boleh pihak swasta yang mengukur, tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuhan di Kepala Kantor setempat," jelasnya.
Dia mengatakan batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi privat properti.
“Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.
Baca juga:
Operasi Gabungan TNI AL dan KKP Cabut Pagar Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut.
"Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat