Peserta JKN Non Aktif Capai 54 Juta Orang

Rabu, 27 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan mencatat, jangkauan jaminan kesehatan semesta (universal healthcare/UHC) per Desember 2023 adalah 31 provinsi serta 419 kabupaten dan kota. Tapi per 29 Februari 2024, meningkat menjadi 33 provinsi dan 423 kabupaten serta kota.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ada tiga parameter dalam pencapaian jaminan kesehatan semesta, yang pertama yaitu persentase penduduk yang mendapatkan jaminan. Di Indonesia, sudah tercapai 95 persen dalam waktu 10 tahun.

Baca juga:

Jokowi Pastikan JKN-KIS Bisa Digunakan untuk Berbagai Jenis Penyakit

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan pada 2023, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 267 juta jiwa, atau 95,77 persen.

"Atau hampir mencapai target RPJMN tahun 2024 yaitu sebesar 98 persen," kata Azhar dalam rapat bersama Komisi IX dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3).

Paling tidak, ada 214 juta orang yang termasuk sebagai peserta yang aktif. Namun masih ada peserta JKN non aktif sebesar 54 juta orang. Hal itu nilai mempengaruhi penerimaan iuran.

"Dari 54 juta peserta yang non aktif tersebut, maka 99 persen atau sejumlah 53,8 juta jiwanya adalah peserta dari PBPU," katanya.

Ia menjelaskan, PBPU adalah pekerja bukan penerima upah yang mencakup pekerja informal serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta JKN. Hal itu adalah kemajuan yang luar biasa dari tahun 2014, di mana hanya terdapat sekitar 133 juta peserta.

"Jadi ini targetnya memang RPJMN 98 persen tahun ini, 2024. Hanya memang kita itu punya peta yang ditandatangani juga oleh Pemerintah, itu tahun 2024 itu 113 juta harusnya PBI (penerima bantuan iuran) dibayar oleh APBN," kata Ali.

Baca juga:

“Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis”, Transparansi Antarsesama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan