Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Rabu, 05 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6), pukul 10.13 WIB.

Sahroni akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya di Partai NasDem tersebut.

Sebelum memberikan kesaksian di muka sidang, Sahroni mengaku tak ada persiapan tertentu. Ia menyebut akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya.

"Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," kata Sahroni kepada awak media.

Menurut Sahroni, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui bila dirinya akan bersaksi di sidang SYL. Ia mengaku mendapat pesan khusus dari Surya Paloh.

"Pesan beliau (Surya Paloh) sampaikan semua yang lurus," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Baca juga:

KPK Sebut Aset Hasil Pencucian Uang SYL Capai Rp 60 Miliar

Selain Ahmad Sahroni, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang hari ini.

Adapun keempat saksi tersebut yakni, Indira Chunda Thita yang merupakan putri dari SYL; pemilik Suita Travel, Harly Lafian; pemilik Maktour Travel Fuad, Hasan Masyhur; dan

GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo yang sempat memenuhi panggilan pada persidangan 3 Juni.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan