Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 05 Juni 2024
Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6), pukul 10.13 WIB.

Sahroni akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya di Partai NasDem tersebut.

Sebelum memberikan kesaksian di muka sidang, Sahroni mengaku tak ada persiapan tertentu. Ia menyebut akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya.

"Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," kata Sahroni kepada awak media.

Menurut Sahroni, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui bila dirinya akan bersaksi di sidang SYL. Ia mengaku mendapat pesan khusus dari Surya Paloh.

"Pesan beliau (Surya Paloh) sampaikan semua yang lurus," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Baca juga:

KPK Sebut Aset Hasil Pencucian Uang SYL Capai Rp 60 Miliar

Selain Ahmad Sahroni, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang hari ini.

Adapun keempat saksi tersebut yakni, Indira Chunda Thita yang merupakan putri dari SYL; pemilik Suita Travel, Harly Lafian; pemilik Maktour Travel Fuad, Hasan Masyhur; dan

GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo yang sempat memenuhi panggilan pada persidangan 3 Juni.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

#Ahmad Sahroni #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan membahasnya setelah masa reses berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Berita Foto
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait upaya penipuan pegawai KPK gadungan di Jakarta pada Sabtu (10/4/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 11 April 2026
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Indonesia
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Kasus penipuan berkedok KPK di DPR terungkap. Ahmad Sahroni soroti celah keamanan setelah pelaku meminta Rp300 juta. Simak kronologi lengkap dan fakta terbaru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Indonesia
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Kasus penangkapan empat orang yang mengaku sebagai KPK, kini telah terbongkar. Pelaku berjanji bisa mengurus perkara.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Bagikan