Perwakilan Massa Aksi 299 Serahkan Resolusi dan Petisi
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI menerima audiensi sejumlah perwakilan massa aksi 299 di ruang rapat pimpinan DPR Senayan Jakarta, Jumat (29/9).
Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan menyampaikan resolusi aksi bela Islam 299 dan petisi 1000 ormas menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas.
Isi resolusi yang dibacakan oleh Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menjelaskan bagaimana kegelisahan ormas Islam terkait indikasi kebangkitan paham komunis di tanah air.
Untuk itu, ormas Islam mendesak pemerintah untuk bersikap tegas membendung hal itu.
"Pemerintah harus tegas membendung gejala kebangkitan PKI. TAP MPR no. 25 tahun 1966 harus tetap dikawal," kata Slamet saat beraudiensi dengan pimpinan DPR yang diwakili Agus Hermanto dan Fadli Zon, Jumat (29/9).
Selanjutnya, kata Jubir FPI itu, ormas Islam mendesak DPR untuk tidak hanya menjadi tukang stempel keinginan pemerintah menyusul masuknya pembahasan Perppu Ormas oleh DPR.
"Perppu no. 2 tahun 2017 nyata-nyata bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 maka harus segera dibatalkan," tegas dia.
Setelah membaca resolusi tersebut, Perwakilan ormas Islam kemudian menyerahkan petisi dari 1000 ormas dalam bentuk sikap dan pernyataan tertulis menolak Perppu Ormas. (Fdi)
Baca juga berita terkait Aksi 299 di: Habib Rizieq Ciptakan Lagu Khusus Buat Massa Aksi 299