Perusakan Polsek Sungai Pagu Jadi 'Tamparan' Keras Kapolri Baru
Jumat, 29 Januari 2021 -
Merahputih.com - Baru beberapa jam setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai kapolri dengan membawa konsep polsek paradigma baru, Mapolsek Sungai Pagu di Sumatera Barat dirusak 200 massa.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai situasi ini bertentangan dengan yang diharapkan. Sebab hal ini terjadi tak lama setelah Listyo Sigit menyatakan ke depan Polsek tidak boleh lagi menangani kasus. Polsek bertindak sebagai pembina dan pengendali kamtibmas.
"Penyerangan Polsek Sungai Pagu ini menjadi ironi dan sekaligus tantangan bagi kapolri baru," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/1).
Baca Juga:
Neta berpendapat bahwa bagaimanapun konsep baru kinerja Polsek yang digagas Listyo Sigit perlu ditata dengan komperhensif agar jajaran Polsek menjadi lebih peka pada upaya deteksi dini.
Dengan begitu segera bisa dilakukan langkah antisipasi, baik saat melakukan tindakan maupun pasca melakukan tindakan. "Dan program Kapolri Sigit bisa berjalan maksimal dan membawa polri benar benar presisi," tutur Neta.

Kasus penyerangan Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka DC, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka DC melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.
Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Karena membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya. Tembakan mengenai bagian kepala pelaku.
"Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan," bebernya.
Baca Juga:
Tak hanya itu Kapolri Sigit perlu juga mengevalusi persenjataan semua anggota Polsek agar diketahui kualitasnya. "Sehingga, senjata itu benar-benar bisa presisi. Jangan mau menembak kaki yang kena malah kepala," katanya.
Dalam kasus Polsek Sungai Pagu ini, kata Neta lagi, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan bertindak semena-mena harus diseret ke pengadilan. "Baik itu anggota polisi maupun anggota masyarakat yang anarkistis," kata Neta. (Knu)