Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo
Jumat, 30 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pengabulan perubahan nama KTP KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, kini digugat kembali di PN Solo.
Penggugat dalam perkara ini adalah putri Pakubuwono XII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau yang dikenal sebagai Gusti Moeng.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN.Skt. Gugatan diajukan terhadap Suryo Aryo Mustiko alias KGPH Puruboyo dan telah resmi tercatat sejak Rabu (28/1).
Dalam laman SIPP PN Solo juga tercantum bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, hingga kini data umum perkara belum dilampirkan, sehingga isi gugatan secara detail belum dapat diakses publik.
Baca juga:
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa gugatan diajukan atas keberatan terhadap perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
“Kami sudah meminta Disdukcapil Solo untuk menunda penerbitan dokumen dengan nama baru tersebut, dengan alasan sedang dilakukan pengujian gugatan perlawanan di PN Solo,” kata Sigit.
Menurutnya, perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan jika tidak diuji secara hukum.
“Benar sudah diajukan gugatan. Dan kami juga sudah memblokir ke Disdukcapil Solo,” ujarnya.
Baca juga:
Sigit menegaskan, gugatan perlawanan ini tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas jabatan yang saat ini diemban oleh KGPH Puruboyo, melainkan semata-mata menyangkut aspek administratif.
“Itu hanya berkait nama administrasi kependudukan semata, bukan pengakuan negara sebagai Raja SISKS Pakubuwana. Kita tunggu sidang nanti bagaimana,” jelasnya.
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, turut membenarkan adanya gugatan terhadap pengabulan perubahan nama tersebut.
“Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang pertama tanggal 5 Februari 2026,” kata Aris. (Ismail/Jawa Tengah)