Pertamina Gandeng Pihak Independen Hilangkan Kekhawatiran Masyarakat Akan Kualitas BBM

Senin, 03 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tengah diusut Kajaksaan Agung. PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan akan melibatkan pihak ketiga, atau pihak independen, untuk memeriksa kesesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Supaya lebih menambah tingkat kepercayaan masyarakat, kami juga akan melibatkan pihak-pihak ketiga atau pihak lain, bahkan keterlibatan masyarakat pun kami dorong untuk sama-sama mengawasi," ucap Simon.

Baca juga:

Begini Dampak Oplos BBM Ron 90 Dijual Serasa Ron 92, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memastikan kualitas BBM yang beredar. Untuk itu, ia juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin melakukan uji kualitas BBM.

“Kami akan sangat terbuka dan sangat menyambut baik apabila kita melakukan uji (kualitas BBM) dengan lembaga independen lain,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina, dinyatakan bahwasanya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.

“Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan