Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Persiapan Mabes Polri Jelang Pengamanan Pengumuman Pemenang Pemilu 2024

Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 14 Maret 2024

MerahPutih.com - Mabes Polri akan mengawal proses pleno hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. Proses penghitungan suara ini berlangsung sejak 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyebut Satgas Preventif yang bagian dari Operasi Mantap Brata telah mempersiapkan rencana pengamanan saat penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca juga:

Sinergi TNI-Polri, Satpol PP DKI Awasi Tempat Hiburan selama Puasa

"Di dalamnya adalah tim intinya Korsabhara Baharkam Polri bersama dengan Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan rencana pengamanan," kata Fadil di Lapangan Korsabhara Baharkam Polri, Depok, Kamis (14/3).

Fadil mengatakan Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Metro Jaya akan mengawal tuntas pleno penetapan hasil pemilu tersebut.

"Kami akan kawal tuntas pleno penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024 ini,” ungkap jenderal bintang tiga Polri ini.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, seluruh personel Sabhara terus dilatih agar siap dalam menghadapi kondisi tertentu.

"Seluruh anggota Sabhara harus selalu menanamkan dalam hati untuk selalu siap sedia menjaga keamanan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan dibentuknya patroli perintis presisi dan patroli kota presisi," ungkap Fadil.

Baca juga:

Polri Mulai Antisipasi Keamanan saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024

Pada kesempatan yang sama, Fadil memberikan apresiasi atas tugas yang dilakukan Korsabhara selama ini.

Pria yang juga Sekjen PBSI ini mengingatkan akan luasnya tugas Sabhara sebagai garda terdepan kamtibmas, mulai dari preventif hingga represif terbatas.

"Tugas lain seperti pengamanan objek vital menjadi penting. Serta Sabhara juga didukung dengan Polisi Satwa untuk memback-up tugas-tugas kepolisian pada umumnya," tutup Fadil .

Sekedar informasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024. (knu)

Baca juga:

Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Baca Artikel Asli