Pernyataan Resmi BAPETEN soal Radioaktif di Perumahan Batan Tangsel
Sabtu, 15 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, terpapar radioaktif. Di kawasan itu, unsur nuklir lebih tinggi dibandingkan area lainnya.
Dalam keterangan resminya tertanggal 14 Februari 2020, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjelaskan pada 30 dan 31 Januari 2020, BAPETEN melakukan uji fungsi dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
Baca Juga
Diduga Bocor, Warga Serpong Diminta Tidak Masuk ke Area Radiasi Nuklir
Secara umum nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar), namun pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.
"BAPETEN memang secara rutin melakukan uji fungsi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS – MONA), dengan melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di area Jabodetabek," Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan dilansir Antara

Tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal.
BAPETEN telah melakukan koordinasi dengan menginformasikan hasil pengecekan ke ketua RT setempat, dan memasang garis pembatas di lokasi dengan laju paparan yang tinggi, dengan disaksikan oleh ketua RT.
Baca Juga
Pakar UGM Sarankan Pemerintah Agar Mulai Kembangkan Sektor Energi Nuklir
Berikut keterangan lengkap Bapeten, dikutip dari situs Bapeten, Sabtu (15/2)
PERNYATAAN BAPETEN TERKAIT TEMUAN PAPARAN TINGGI DI
PERUMAHAN BATAN INDAH-TANGERANG SELATAN
No: 01/PR/HM 02/BHKK/II/2020
1. Untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir, sejak tahun 2013 BAPETEN telah memiliki unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS – MONA).
2. Untuk menjamin kehandalan unit MONA tersebut, maka BAPETEN melakukan uji fungsi secara rutin dengan melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di area Jabodetabek.
3. Tanggal 30-31 Januari 2020, BAPETEN melakukan uji fungsi dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
4. Secara umum nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar), namun pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di
lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.
5. Tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut di atas, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal.
6. BAPETEN telah melakukan koordinasi dengan menginformasikan hasil pengecekan ke ketua RT setempat, dan memasang safety perimeter (garis pembatas) di lokasi dengan laju paparan yang tinggi, dengan disaksikan oleh ketua RT.
7. BAPETEN dan BATAN telah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk dilakukan analisa lebih lanjut di laboratorium PTKMR-BATAN.
8. Berdasarkan hasil analisa di laboratorium dan juga hasil pengukuran laju paparan sebelumnya, maka tim gabungan BAPETEN dan BATAN melakukan upaya pencarian sumber yang diduga menjadi penyebab kenaikan laju paparan di atas.
Kegiatan pencarian telah dilaksanakan pada tanggal 7-8 Februari 2020 yang menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif.
9. Setelah pengangkatan serpihan sumber radioaktif tersebut, dan dilakukan pemetaan ulang, ditemukan bahwa laju paparan mengalami penurunan, namun masih di atas nilai normal.
10. Berdasarkan hasil tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kontaminasi yang sifatnya menyebar di area tersebut, dan perlu dilakukan kegiatan dekontaminasi dengan cara pengambilan/pengerukan tanah yang diduga telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.
11. BAPETEN secara resmi telah bertemu dengan pengurus RT/RW di lingkungan perumahan Batan Indah untuk menjelaskan kronologi kejadian dan tindakan apa yang akan diambil oleh tim gabungan BAPETEN dan BATAN dalam menangani kejadian ini.
12. Tim BATAN dan BAPETEN telah mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air sumur di sekitar lokasi untuk memastikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang/terjadi pencemaran.
13. Tim BATAN telah melakukan kegiatan dekontaminasi tersebut dengan melakukan pengerukan tanah dan pemotongan pohon/tanaman, dengan didampingi tim BAPETEN. Material yang diambil, selanjutnya dikirim ke PTLR-BATAN untuk diolah lebih lanjut.
14. Berdasarkan pengukuran laju paparan setelah pelaksanaan kegiatan dekontaminasi, diperoleh hasil bahwa laju paparan menggalami penurunan yang signifikan, namun masih tetap di atas nilai normal, sehingga proses dekontaminasi masih perlu dilanjutkan sehingga diperoleh nilai laju paparan kembali normal.
15. Tim BATAN juga akan melakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.
16. Laju paparan pada batas trotoar jalan Perumahan Batan Indah blok H, I, J dan lapangan voli blok J terukur pada batas normal.
17. Untuk alasan keselamatan, warga dihimbau untuk tidak memasuki lokasi terdampak kontaminasi hingga batas trotoar dan lapangan voli.
Jakarta, 14 Februari 2020
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama,
dan Komunikasi Publik
ttd.
Indra Gunawan
NIP. 197102221999111001