PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

Kamis, 11 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan. PKS menilai Permendikbudristek itu menjadi celah melegalkan kebebasan seks.

"Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan seks," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Kamis, (11/11).

Baca Juga:

Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

Menurut Mardani, ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim ini.

Anggota Komisi II DPR itu mendesak agar Permendikbudristek PPKS segera dicabut karena berpotensi merusak peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. "Ini berpotensi merusak norma kesusilaan," tegas Mardani.

Baca Juga:

Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus

Menteri Nadiem Makarim, sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini menuai protes dari sejumlah pihak.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tujuan utama Permendikbudristek 30/2021 adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam. (Pon)

Baca Juga

Soal Komik Superman Biseksual, Politisi Demokrat Minta Pembaca Kritis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan