Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Rabu, 10 September 2025 -
Merahputih.com - DPR berkomitmen untuk mengupayakan regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada pekerja online, terutama pengemudi transportasi daring.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa setelah menerima audiensi dari asosiasi serikat pekerja online di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (9/9).
Menurut Saan, para pekerja merasa rentan karena saat ini belum ada payung hukum yang memadai.
Baca juga:
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
"Mereka menginginkan adanya payung hukum, bisa dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden, yang mengatur soal perlindungan, termasuk jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja," ungkap Saan.
Menanggapi hal tersebut, Saan menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Kami dari DPR sudah berkomitmen untuk menyampaikan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, terkait perlunya regulasi yang jelas bagi pekerja online," tegas Saan.
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi V DPR, yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan, sedang dalam proses pembahasan berbagai regulasi terkait transportasi.
DPR akan mempertimbangkan apakah regulasi perlindungan untuk pekerja online akan dibuat dalam undang-undang tersendiri atau digabungkan dengan undang-undang yang sudah ada.
Lebih lanjut, Saan menyoroti kurangnya tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait kesimpulan rapat kerja sebelumnya dengan Komisi V. Ia menyebutkan, para perwakilan pengemudi ojek online mengeluhkan belum adanya perhatian serius dari kementerian terkait.
Baca juga:
Oleh karena itu, DPR akan mendorong kembali agar kesimpulan rapat kerja sebelumnya segera ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pekerja online.
Dengan adanya regulasi yang jelas, DPR berharap pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan sosial yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.