Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru

Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pencekalan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya berlaku sementara selama 20 hari.

Kepada media, Selasa (14/7), Agus menjelaskan, pengajuan pencekalan awal dilakukan Polda Metro Jaya sebagai penyidik kasus.

Baca juga:

Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah

Namun, lanjut dia, kini perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga perpanjangan pencekalan menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.

Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan,

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Kejaksaan Wajib Ajukan Perpanjangan Cekal Setelah 20 Hari

Untuk itu, Menteri Agus mengingatkan Kejaksaan wajib mengajukan permintaan baru untuk memperpanjang pencekalan terhadap tersangka eks Jampidus Febrie setelah masa 20 hari pertama berakhir. Jika tidak, status larangan keluar negeri yang berlaku saat ini bisa hilang.

Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dilarang Keluar Negeri

Senin (13/7) kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka lain, Don Ritto (DR). Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7). (*)

Baca juga:

Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia

Baca Artikel Asli