Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Rapat Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia

Selasa, 16 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia.

Baca Juga

KPK Duga Dirut PT PAL Ikut Menikmati Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Rizky dan Fajar mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dengan RUPS Penentuan Mitra Penjualan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6) malam.

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Baca Juga

Alasan Firli Bahuri Ogah Ungkap ke Publik Soal Penetapan Tersangka Eks Dirut PT DI

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan