Periksa 3 Anggota Pembela Ulama, Polisi Tanya Soal Isi Ijazah Jokowi
Jumat, 09 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dari Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap materi pemeriksaan ketiganya.
"Menggali keterangan dulu dan pengetahuan soal ijazah Jokowi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca juga:
Adik Ipar Bawa Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi ke Bareskrim, Minta Kasus Segera Diselesaikan
Wira mengungkap, keterangan ketiga saksi itu akan dipadukan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Ya ini masih mengambil keterangan saksi-saksi ya," ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Adapun inisial lima orang terlapor yaitu RS, ES, RS, T dan K.
Kelima terlapor disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)