Perhelatan Skala Besar Dibolehkan, DPR Ingatkan Waspadai Gelombang Ketiga

Selasa, 28 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Langkah Pemerintah memperbolehkan konser musik dan pernikahan skala besar menuai sorotan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati dan mempertimbangkan penuh sebelum membolehkan pelaksanaan acara konser hingga pernikahan skala besar.

Baca Juga:

Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar

"Bukan menakut-nakuti, tetapi mewaspadai juga karena sudah terjadi di berbagai negara itu lonjakan COVID-19 gelombang ketiga,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (27/9).

Oleh karena itu, kalau pemerintah mengeluarkan perizinan dalam skala besar, selain kajian, harus ada aturan yang dibuat secara ketat. Terutama demi pentaatan protokol kesehatan, dan juga sanksi yang ketat untuk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu.

"Karena biar bagaimanapun kita tetep harus mewaspadai hal-hal yang terjadi di negara lain," jelas Dasco.

Namun, menurut Dasco, kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat.

Pembatasan mobilitas. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas. (Foto: Antara)

"Sebenarnya itu bagus untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat. Pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata politikus Gerindra ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Johnny menyebut, ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Johnny. (Knu)

Baca Juga:

Upacara Pembukaan PON XX Papua Paling Lama 90 Menit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan