Peretasan PDN Dianggap Bentuk Pelanggaran HAM

Rabu, 03 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PERETASAN Pusat Data Nasional (PDN) berdampak terhadap ratusan layanan kementerian dan lembaga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara atas peristiwa ini.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan luasnya layanan yang terdampak bisa merugikan warga. “Ini bentuk pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi,” kata Atnike di Jakarta, Rabu (3/7).

Atnike menjelaskan pelanggaran lain yakni adanya pelanggaran integritas yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Selain itu, bisa juga terjadi pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah atau perusakan data.

“Dengan melihat kondisi tersebut, Komnas HAM menilai adanya pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia,” ungkap Atnike.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak atau menjadi korban.

“Kami juga pemerintah menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi,” imbuh Atnike.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional. "Harus melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian, lembaga, swasta, dan masyarakat,” tutup Atnike.(knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan