Peretasan Data Pribadi via Media Sosial Semakin Masif, Masyarakat Diminta Waspadai

Minggu, 22 Desember 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua DPC GMNI Tangsel Zein Nasution meminta RUU Perlindungan Data Peribadi segera disahkan menjadi undang-undang agar hak-hak masyarakat terlindungi. Zein memaparkan erbagai praktik penyalahgunaan data pribadi semakin marak dan merugikan publik.

Zein mencontohkan, berbagai kasus peretasan akun media sosial di dalam negeri dan skandal bocornya 87 juta pengguna Facebook di Amerika memantik kekhawatiran masyarakat

Baca Juga

Menjelang Akhir Tahun, Ancaman Penjahat Siber semakin Meningkat

"Untuk itu regulasi perlindungan data pribadi sangat penting karena berkaitan dengan kedaulatan data bagi setiap warga negara", tegas Zein kepada Merahputih.com, Sabtu (21/12)

Ketua GMNI Tangsel ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan segera regulasi yang berkaitan dengan kedaulatan data pribadi. Pentingnya perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan di era revolusi digital.

ilustrasi  (Foto: Pexels/Soumil Kumar)
ilustrasi (Foto: Pexels/Soumil Kumar)

Zein mengungkapkan, sejumlah contoh kasus yang sering terjadi hingga saat ini, antara lain adalah banyaknya penawaran asuransi, promo berbagai produk dari pihak tidak dikenal yang masuk melalui telepon, sms, email dan akun pribadi tanpa permisi.

Zein mengatakan, Globalisasi diera digital yang sudah demikian masif telah menembus batas batas negara. Dunia telah dikendalikan oleh teknologi smartphone dengan jaringan internet. Kemajuan teknologi tersebut di satu sisi memudahkan manusia, tapi di saat bersamaan membawa dampak negatif.

Baca Juga

Kepala BSSN Sebut Indonesia Tengah Alami Serangan Siber dari Berbagai Sisi

Zein mengaku prihatin, karena sudah banyak kasus kejahatan cyber seperti peretasan email, WhatsApp, akun media sosial masih terus terjadi dan terkesan ada pembiaran.

Oleh karena itu semua pihak perlu mendorong Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan adanya undang-undang tersebut, pengumpulan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data pribadi akan diatur agar bisa melindungi hak privasi seseorang," ujarnya.

Zein berharap, RUU PDP ini segera dibahas antara DPR dan Pemerintah dan segera disahkan agar data pribadi terlindungi dan aparat penegak hukum memiliki landasan yuridis dalam memberantas kejahatan cyber yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga

Pentingnya Mendorong RUU Keamanan Siber

"UU PDP sangat penting karena data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak dan emas", pungkas ketua GMNI Tangerang Selatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan