Badan Siber Diperintahkan Lakukan Mitigasi Saat Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Agustus 2024
Badan Siber Diperintahkan Lakukan Mitigasi Saat Pilkada

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. ANTARA/HO-Humas Kementerian ATR/BPN

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengategorikan Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Jawa Timur sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tercatat, sebanyak 28 provinsi berada di kategori rawan sedang, serta 4 provinsi masuk ke kategori rawan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memandatkan kepada pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, untuk meningkatkan koordinasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Mulai besok, tahapan pencalonan pemilu, perkuat silaturahim, sering mengadakan rapat koordinasi sekecil apa pun (masalah), bicarakan dan bagaimana penyelesaiannya," ujar Hadi ketika memberi sambutan dalam acara peluncuran "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Senin (26/8).

Baca juga:

Lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Pertahanan Negara

Hadi menyatakan, dengan diluncurkannya pemetaan kerawanan dan kajian mitigasi untuk penyelenggaraan pilkada serentak, Kemenko Polhukam wajib untuk segera melakukan tindakan berupa koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

"Serta menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, atau tupoksi yang telah diatur, agar penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Hadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan pemetaan kerawanan tersebut sebagai panduan dalam bertindak, serta melakukan update atau pembaharuan informasi terkait kondisi terkini di lapangan.

"TNI, BSSN, dan kepolisian, semua terus akan melakukan koordinasi dan terus mendeteksi. Dan melakukan satu mitigasi,” ucapnya.

Baca juga:

Kepala Badan Siber Klaim Kerusuhan di Papua Disebabkan Maraknya Berita Hoaks

Ia memaparkan, kecepatan dan ketepatan informasi merupakan hal yang sangat penting agar permasalahan yang terjadi dapat segera diantisipasi melalui langkah-langkah yang strategis dan tepat sasaran.

Hadi berharap agar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berbagai permasalahan dapat diatasi dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita cermati bersama berbagai potensi kerawanan yang dapat mengganggu tahapan pilkada,” kata Hadi.

#Badan Siber Dan Sandi Negara #UU Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Meskipun BSSN sering mengirimkan notifikasi potensi serangan siber, hanya sekitar 27-29 persen instansi atau organisasi yang menanggapi laporan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Bagikan