Peredaran Uang Kartal dan Tabungan Rupiah Yang Dapat Ditarik Sewaktu-waktu Naik
Jumat, 22 April 2022 -
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2022 tumbuh 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) menjadi Rp 7.810,9 triliun.
Pertumbuhan uang beredar Maret 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Februari 2022 sebesar 12,8 persen (yoy).
Baca Juga:
Pekan Ketiga Ramadan, Penukaran Uang Baru di Solo Tembus Rp 2,5 Triliun
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perkembangan M2 dipengaruhi oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 18,7 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 6,9 persen (yoy).
Pertumbuhan M1 lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang tumbuh 18,3 persen (yoy), yang disebabkan karena pertumbuhan peredaran uang kartal dan tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
Peredaran uang kartal pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp 792,6 triliun atau tumbuh 14,5 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 14,0 persen (yoy), didorong oleh peningkatan aktivitas masyarakat karena penurunan penyebaran COVID-19.
Erwin melanjutkan, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu mencapai Rp 2.097,4 triliun pada posisi laporan atau tumbuh 14,0 persen (yoy), meningkat dibandingkan Februari 2022 yakni tumbuh 13,7 persen (yoy).
Adapun pertumbuhan M2 pada Maret 2022 terutama dipengaruhi oleh penyaluran kredit yang pada Maret 2022 tumbuh 6,4 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,1 persen(yoy).
Sementara itu, ekspansi keuangan Pemerintah melambat, tercermin dari menurunnya pertumbuhan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat menjadi sebesar 27,9 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan Februari 2022 sebesar 42,7 persen (yoy).
Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih terkontraksi 1,5 persen (yoy), berbeda dengan bulan sebelumnya yang tumbuh positif 1,4 persen (yoy). (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Beri Peringatan Munculnya Modus Baru Pencucian Uang