Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Kamis, 25 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Marak peredaran rokok ilegal yang diperjualbelikan secara terang-terangan di Jakarta. Munculnya rokok ilegal ini pun dianggap telah melanggar aturan.

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal ikut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

"Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu," ujar Anggota Pansus Ahmad Moetaba, Kamis (25/9).

Ia menilai, Ranperda KTR bertujuan membatasi aktivitas merokok di ruang publik. Namun, juga memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.

Baca juga:

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Lalu, berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Umumnya, rokok ilegal tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin mudah dijangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga," tegas Moetaba.

Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan efektif.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Jika isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Ranperda KTR, tambah Moetaba, maka bisa memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Kemudian, mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.

"Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan