Perda COVID-19 Disahkan, Wagub DKI: Tugas DPRD DKI Sosialisasi Denda

Selasa, 20 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (19/10) kemarin baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan COVID-19.

Perda Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanggulangan corona di ibu kota.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak yang ditugasi untuk mensosialisasi sanksi denda Perda Penanganan COVID-19 yakni DPRD DKI.

Baca Juga

DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19

Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang sanksi denda antara lain warga DKI yang menolak melakukan tes COVID-19 dengan dikenakan denda maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan COVID-19.

Kemudian mereka yang menolak divaksin, akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Hal itu tertuang dalap Pasal 30 Perda COVID-19.

Dan warga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp7.500.000 bila memaksa membawa pulang jenazah pasien COVID-19 dengan kekerasan. Regulasi itu ada di pasal 31 Ayat 1.

"Ya memang ada sanksi pidana, ada 5 juta, kalo upaya paksa bisa sampe 7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," kata Riza Patria di Jakarta, Senin (20/10)

Ia pun memastikan tidak ada sanksi kurungan penjara bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Ketua Bapemperda DKI Pantas Nainggolan pada Senin (19/10) kemarin usai Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan Perda tentang Penanganan COVID-19.

Baca Juga

PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri

"Ini bukan masalah kejahatan, tapi pelanggaran, ya itu cukup denda, kalo ada pidana paling tindak pidana ringan (Tipiring)," terangnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan