Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM C1 memiliki perbedaan dengan SIM C pada umumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, perbedaan pertama yakni kapasitas kecepatan motor.
"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Perbedaan kedua yakni persyaratan. Menurut Yusri, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal setahun.
Selanjutnya, trek uji kendaraan juga lebih panjang dari uji motor bisanya. Menurut Yusri, trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Baca juga:
Polri Berlakukan Tes Attitude untuk Penerbitan SIM C1 Pengendara Motor 250-500cc
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," ungkapnya.
Korlantas Polri masih memberi batas waktu transisi untuk pengemudi motor gede (moge) menyesuaikan SIM-nya. Durasi waktu itu diberikan selama setahun ke depan.
Artinya, pengemudi dengan motor ber-CC 250-500 tak perlu langsung mengubah SIM C-nya apabila masih berlaku.
Akan tetapi, apabila durasi masa berlaku SIM C-nya sudah habis, maka pengemudi moge itu harus segera mengubahnya dengan SIM C1.
"Kami masih tolerasnsi transisi masih setahun ke depan kami terapkan itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Menurut Aan, Korlantas mewajibkan seseorang yang hendak mengganti SIM-nya dengan SIM C1, agar memiliki SIM C terlebih dahulu.
Baca juga:
Kepolisian RI Berencana Buat Merubah Nomor SIM dengan NIK Pada 2025 Mendatang
"SIM C1 ini diperuntukkan kendaraan dengan CC 250 - 500. Persyaratan untuk memiliki C1 ini harus mempunyai SIM C, (diberi waktu penyesuaian) hingga 1 tahun," jelas Aan.
Hal sama berlaku untuk SIM C2 yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat.
"Kemudian nanti berikutnya, ini ada C2 untuk untuk kendaraan yang punya CC 500 ke atas, syarat tes awal itu harus memiliki C1 dalam jangka waktu setahun," imbuh Aan. (Knu)