Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 27 Mei 2024
Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Peluncuran SIM C1. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM C1 memiliki perbedaan dengan SIM C pada umumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, perbedaan pertama yakni kapasitas kecepatan motor.

"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).

Perbedaan kedua yakni persyaratan. Menurut Yusri, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal setahun.

Selanjutnya, trek uji kendaraan juga lebih panjang dari uji motor bisanya. Menurut Yusri, trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

Baca juga:

Polri Berlakukan Tes Attitude untuk Penerbitan SIM C1 Pengendara Motor 250-500cc

"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," ungkapnya.

Korlantas Polri masih memberi batas waktu transisi untuk pengemudi motor gede (moge) menyesuaikan SIM-nya. Durasi waktu itu diberikan selama setahun ke depan.

Artinya, pengemudi dengan motor ber-CC 250-500 tak perlu langsung mengubah SIM C-nya apabila masih berlaku.

Akan tetapi, apabila durasi masa berlaku SIM C-nya sudah habis, maka pengemudi moge itu harus segera mengubahnya dengan SIM C1.

"Kami masih tolerasnsi transisi masih setahun ke depan kami terapkan itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).

Menurut Aan, Korlantas mewajibkan seseorang yang hendak mengganti SIM-nya dengan SIM C1, agar memiliki SIM C terlebih dahulu.

Baca juga:

Kepolisian RI Berencana Buat Merubah Nomor SIM dengan NIK Pada 2025 Mendatang

"SIM C1 ini diperuntukkan kendaraan dengan CC 250 - 500. Persyaratan untuk memiliki C1 ini harus mempunyai SIM C, (diberi waktu penyesuaian) hingga 1 tahun," jelas Aan.

Hal sama berlaku untuk SIM C2 yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat.

"Kemudian nanti berikutnya, ini ada C2 untuk untuk kendaraan yang punya CC 500 ke atas, syarat tes awal itu harus memiliki C1 dalam jangka waktu setahun," imbuh Aan. (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polri #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Operasi Keselamatan Jaya akan menggunakan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Johnny Edison Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat dan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Indonesia
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkit dugaan adanya saham gorengan saat IHSG anjlok.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Bagikan