Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri


Peluncuran SIM C1. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM C1 memiliki perbedaan dengan SIM C pada umumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, perbedaan pertama yakni kapasitas kecepatan motor.
"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Perbedaan kedua yakni persyaratan. Menurut Yusri, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal setahun.
Selanjutnya, trek uji kendaraan juga lebih panjang dari uji motor bisanya. Menurut Yusri, trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Baca juga:
Polri Berlakukan Tes Attitude untuk Penerbitan SIM C1 Pengendara Motor 250-500cc
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," ungkapnya.
Korlantas Polri masih memberi batas waktu transisi untuk pengemudi motor gede (moge) menyesuaikan SIM-nya. Durasi waktu itu diberikan selama setahun ke depan.
Artinya, pengemudi dengan motor ber-CC 250-500 tak perlu langsung mengubah SIM C-nya apabila masih berlaku.
Akan tetapi, apabila durasi masa berlaku SIM C-nya sudah habis, maka pengemudi moge itu harus segera mengubahnya dengan SIM C1.
"Kami masih tolerasnsi transisi masih setahun ke depan kami terapkan itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Menurut Aan, Korlantas mewajibkan seseorang yang hendak mengganti SIM-nya dengan SIM C1, agar memiliki SIM C terlebih dahulu.
Baca juga:
Kepolisian RI Berencana Buat Merubah Nomor SIM dengan NIK Pada 2025 Mendatang
"SIM C1 ini diperuntukkan kendaraan dengan CC 250 - 500. Persyaratan untuk memiliki C1 ini harus mempunyai SIM C, (diberi waktu penyesuaian) hingga 1 tahun," jelas Aan.
Hal sama berlaku untuk SIM C2 yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat.
"Kemudian nanti berikutnya, ini ada C2 untuk untuk kendaraan yang punya CC 500 ke atas, syarat tes awal itu harus memiliki C1 dalam jangka waktu setahun," imbuh Aan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
