Perbedaan Signifikan Sidang Tahunan MPR, DPR-DPD Dibanding Tahun Lalu
Senin, 16 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sidang tahunan tersebut berjalan secara minimalis dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Terdapat penyederhanaan signifikan dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, 380 undangan yang hadir fisik. Kini termasuk VIP hanya 60 undangan.
"Pidato Nota APBN yang biasanya siang akan dimajukan pagi setelah sidang dengan selisih waktu antar sidang hanya 10-15 menit,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Senin (16/8).
Baca Juga:
Sidang Tahunan MPR Digelar dengan Pengaman dan Prokes Ketat
Indra memaparkan, rangkaian sidang akan dilaksanakan secara hybrid (fisik dan virtual) dan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan hadir langsung.
“Menggunakan virtual dengan akses ada sekitar seribu orang dan kemudian streaming 500 orang. Selain itu, berkaitan dengan aspek keamanan juga tidak jauh berbeda akan sangat maksimal sama seperti tahun lalu," jelas dia.

Adapun rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden dan Wakil Presiden RI, Pimpinan DPR RI (5 orang), Pimpinan MPR RI (10 orang), Ketua Fraksi/Kelompok DPD RI (10 orang), Ketua Fraksi di DPR RI (9 orang), Pimpinan DPD RI (4 orang), Perwakilan subwilayah (4 orang), serta Pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY)).
Selain itu, hadir juga dari unsur pemerintah antara lain Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.
Baca Juga:
Sidang Tahunan MPR Dipastikan Digelar Virtual
Sedangkan undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain mantan presiden (3 orang), mantan wakil presiden (4 orang), mantan Ketua MPR (2 orang), mantan Ketua DPR (4 orang), dan mantan Ketua DPD (4 orang).
Hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR, 124 orang anggota DPD, 103 orang duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 orang pimpinan BPK, 9 orang jajaran MA, 7 orang jajaran MK, 6 orang jajaran KY, dan 34 orang Gubernur se-Indonesia. (Knu)