Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Sejak enam tahun lalu, jumlah kelas menengah turun 8 juta jiwa. Padahal kelas menengah menjadi penggerak konsumsi domestik. Persoalan struktural menjadi faktor yang membuat Indonesia sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah akan menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperkuat masyarakat kelas menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah sepakat untuk menambah insentif PPN DTP properti dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024.
Kemudian, kata ia, target kuota FLPP juga ditambah dari 166 ribu unit, menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.
Baca juga:
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September (2024), diharapkan ini juga mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effect-nya tinggi," katanya.
Airlangga mengatakan, kedua program tersebut ditujukan untuk memperkuat kelas menengah yang dinilai sebagai motor penggerak perekonomian. Masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, lanjut ia, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi rumah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah nantinya.
"Karena PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, jadi kita (pemerintah) memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, dan memperpanjang untuk PPN DTP properti,” jelasnya.
Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo pekan lalu dan sedang dipersiapkan aturan rincinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).