Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merencanakan kebijakan redenominasi rupiah. Ia menilai langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat.
“Kalau semua belum siap, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira redenominasi itu sekadar menghilangkan tiga nol di belakang rupiah. Dampak inflatoirnya akan luar biasa kalau pemerintah tidak siap secara teknis,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sebelum kebijakan redenominasi dijalankan, pemerintah perlu memastikan sejumlah prasyarat utama terpenuhi. Di antaranya, stabilitas pertumbuhan ekonomi, kondisi sosial-politik yang kondusif, serta kesiapan teknis di seluruh sektor, terutama sistem keuangan dan transaksi publik.
Baca juga:
Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Implementasi Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Menurutnya, redenominasi tidak sekadar persoalan teknis pengurangan digit pada mata uang, melainkan melibatkan penyesuaian sistem pembayaran, pencatatan keuangan, hingga persepsi publik yang sangat sensitif terhadap nilai uang.
“Kalau harga Rp 280 dibulatkan jadi Rp 300, itu inflatoir dan bisa sangat mengganggu. Itu yang menjadi kekhawatiran kami di Badan Anggaran,” jelas Said.
Said juga mengungkapkan bahwa proses redenominasi harus didukung payung hukum yang kuat melalui pembahasan undang-undang di DPR. Namun, hingga kini beleid tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2026.
“Kalau Prolegnas jangka panjang mungkin masuk, tapi untuk 2025–2026 belum. Pemerintah pun merevisi pernyataannya bahwa rencana itu baru akan dilakukan pada 2027. Saya kira itu baik, karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan masyarakat yang masih rendah,” ujarnya.
Baca juga:
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Said menegaskan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah paham. Ia menilai penting untuk menegaskan bahwa redenominasi bukan sanering atau pemotongan nilai uang.
“Hati-hati, jangan sampai masyarakat menganggap redenominasi itu pemotongan uang. Itu bahaya sekali. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” tegasnya.
Meski penuh risiko, Said tak menampik bahwa redenominasi memiliki manfaat jangka panjang jika dilaksanakan secara matang. Langkah ini dinilai dapat menjaga wibawa dan kedaulatan rupiah, mempermudah transaksi keuangan, serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.
“Tujuannya menjaga wibawa dan kedaulatan rupiah, bukan memperkuat nilai tukar terhadap dolar,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah