Tiga orang pelaku pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial RH (22) warga Medan, diamankan personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru.
Dua dari tiga tersangka yang diamankan itu merupakan wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Rabu, (5/7) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Siti Wahyuni (21) dan Icha Hasanah (21), keduanya merupakan penduduk Jalan Ayahanda Medan. Sedangkan seorang pria yang turut membantu kedua PSK itu bernama Simon Sembiring (36) warga Jalan Sei Wampu Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tertangkapnya para pelaku berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti oleh petugas.
"Setelah diperas, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para tersangka,"ucap Kapolsek.
Dijelaskan Hendra, pada mulanya kedua pelaku mengajak korban untuk berkencan dengan tarif Rp200.000.
Sepakat dengan tarif tersebut, korban dan pelaku langsung menuju Hotel Wesli, Jalan Sei Babalan Medan. Sesampainya di hotel, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta.
"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikannya sehingga kedua PSK tersebut memanggil rekannya bernama Simon," kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, kalah tenaga, korban akhirnya dipaksa untuk mentransfer uang senilai Rp600.000 lewat ATM.
"Selain memaksa korban untuk mentransfer uang, para pelaku juga meminta Apple IPhone 6 dan jam tangan Apple Watch milik korban," katanya.
Saat ini, Hendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.
"Ketiganya sedang diperiksa secara intensif," tandasnya.
Berita ini berdasarkan laporan tulisan dari Amsal Chaniago, kontributor sekaligus reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Medan dan sekitarnya. Untuk mengetahui berita tentang kota Medan selanjutnya, silakan simak di: Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel